Bolehkah Menjamak Shalat Karena Harus Dirias Jadi Pengantin?


·         Shalat adalah kewajiban setiap muslim yang tidak bisa gugur dalam keadaan apapun, kecuali ketiduran, hilang akal (gila), dan lupa yang betul-betul lupa.

Mazhab Asy-Syafi'iyah hanya menyebutkan hal-hal yang membolehkan shalat jamak terbatas pada haji, safar dan hujan dengan syarat tertentu.

Sakit tidak termasuk hal yang membolehkan untuk menjamak shalat. Nah, kalau sakit saja tidak bisa dijadikan alasan kebolehan menjamak shalat, apalagi sekedar takut bedaknya luntur kena air wudhu'. Tentu lebih tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk menjamak shalat alias haram hukumnya.

Jadi jelas bahwa menjadi mempelai bukanlah udzur yang membebaskan seorang Muslim dari kewajiban shalat. Bahkan idealnya, shalat saat menjadi pengantin bisa dilakukan dengan khusyu’ sebagai bentuk ketaatan seorang hamba dan sebagai wujud rasa syukur atas anugerah jodoh yang diberikanNya.

Di dalam Al-Quran tegas disebutkan bahwa celaka orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalat. Contohnya adalah orang yang menjamak seenaknya tanpa adanya dalil yang qathi dan sengaja meninggalkan shalat hingga terlewat waktunya.

Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu yang lalai dari mengerjakan shalatnya. (QS. Al-Ma'un : 4-5)

Lalu solusinya apa? Wudhu sebelum dirias/make-up, tapi jangan batal ya... atau bisa juga dengan cara mengatur jam resepsi pernikahan. InsyaAllah pasti ada jalan keluarnya.

Marilah kita bersama-sama berusaha maksimal untuk memperbaiki shalat kita. Dan memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala dari kehinaan dan kondisi orang-orang yang di adzab Allah karena lalai dari shalat.

0 Response to "Bolehkah Menjamak Shalat Karena Harus Dirias Jadi Pengantin?"

Post a Comment