Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/ Sesajen


Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/ Sesajen

Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.”
(Qs. al-Baqarah: 173).

0 Response to "Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/ Sesajen"

Post a Comment