Ketentuan hewan qurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at
sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh
menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk
udhiyah
(qurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing termasuk pula
jenis-jenisnya. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berqurban dengan
ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali
dari Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berqurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut.
Allah
Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Dalam
Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat
sah dalam qurban, hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu
unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis
sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya.
Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah
sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada
perselisihan di kalangan ulama-. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai
hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa
dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk
an’am (hewan ternak).”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam
Ahkamul Udhiyah waz Zakaah,
“Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja
(hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “
Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Bahimatul an’am adalah
unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh
Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan
Al Bashri, Qotadah dan selainnya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian
anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “
Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.”
Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas. Demikian kata para ulama.
Ditetapkan aturan seperti ini karena qurban adalah ibadah sebagaimana
hadyu, maka haruslah dilakukan jika ada ketetapan dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil dari beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berqurban denan selain unta, sapi atau kambing.”
HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu
sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian
kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi
sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah
dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang
hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus
ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga),
Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang),
Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak
melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang
lemah) dan Al-Mushfarah [2, 3]
DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan
kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah
masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik
menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan
sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.
Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan
sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib,
dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang
wafat atau wasiat.
Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya
atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban
tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu
bermakna jual beli.[4]
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia
menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan,
“Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian
hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau
lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik
sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan
kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia
berkeinginan untuk itu.” [5]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi
Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin
Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit
Pustaka Ibnu Katsir]
Sumber:
https://almanhaj.or.id/1711-syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan.html
https://rumaysho.com/2837-hukum-qurban-dengan-selain-sapi-kambing-unta.html
sungguh maha besar Allah SWT atas kelimpahannya apalagi sebentar lagi kita menyambut hari raya qurban
ReplyDeletesungguh maha besar Allah SWT atas kelimpahannya apalagi sebentar lagi kita menyambut hari raya qurban
ReplyDeletealhamdulillah terimakasih atas informasi mengenai hewan kurban
ReplyDelete