Hewan Qurban Tersenyum

Ketentuan hewan qurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk udhiyah (qurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing termasuk pula jenis-jenisnya. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berqurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berqurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut.


Allah Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah, “Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.” Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas. Demikian kata para ulama.

Ditetapkan aturan seperti ini karena qurban adalah ibadah sebagaimana hadyu, maka haruslah dilakukan jika ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berqurban denan selain unta, sapi atau kambing.”


HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN

Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah

Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [2, 3]

DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN

Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.

Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.

Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.[4]

Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.” [5]

[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]


Sumber:
https://almanhaj.or.id/1711-syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan.html
https://rumaysho.com/2837-hukum-qurban-dengan-selain-sapi-kambing-unta.html

3 Responses to "Hewan Qurban Tersenyum"

  1. sungguh maha besar Allah SWT atas kelimpahannya apalagi sebentar lagi kita menyambut hari raya qurban

    ReplyDelete
  2. sungguh maha besar Allah SWT atas kelimpahannya apalagi sebentar lagi kita menyambut hari raya qurban

    ReplyDelete
  3. alhamdulillah terimakasih atas informasi mengenai hewan kurban

    ReplyDelete