Ustadz Muhammad Arifin Badri
Pertanyaan, “Saya bekerja di sebuah perusahaan. Di kantor tersedia fasilitas internet. Di rumah juga ada internet bulanan. Tatkala jatah internet bulanan di rumah habis dan saya tidak memiliki uang untuk memperpanjang langganan, saya memakai user name dan password yang seharusnya hanya khusus untuk keperluan kantor untuk saya pakai di rumah untuk kepentingan pribadiku. Apakah saya berdosa?” .
.
Jawaban, “Jika password yang sebenarnya disediakan khusus untuk komputer yang Anda pegang di kantor itu, Anda pergunakan untuk komputer pribadi Anda tanpa menyebabkan bertambahnya biaya pemakaian akses internet yang ditanggung kantor atau rusaknya jaringan internet kantor atau berkurangnya kecepatan akses internet di kantor maka apa yang Anda lakukan itu tidaklah masalah.
Akan tetapi sepatutnya hal tersebut dengan seizin pimpinan perusahaan karena apa yang anda lakukan itu tergolong menggunakan harta milik kantor untuk kepentingan pribadi dan boleh jadi semua karyawan melakukan hal yang sama sebagaimana yang anda lakukan sehingga hal ini tentu saja menyebabkan berkurangnya kecepatan akses internet di kantor.
Sehingga sikap yang lebih hati-hati adalah meninggalkan hal tersebut namun jika Anda terkadang melakukannya ketika memang ada keperluan maka kami belum mengetahui alasan untuk mengharamkannya”.
0 Response to "Hukum menggunakan Wifi Kantor untuk keperluan pribadi"
Post a Comment