Hukum MINTA-MINTA ZAMAN NOW


Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api. (HR. Ahmad 4: 165) 
Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang :

1.Seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya.

2.Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan.

3.Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.

Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram. (HR. Muslim no. 1044)

Para ulama menyebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat :

1.Meminta dengan menghinakan diri
2.Meminta dengan terus mendesak
3.Menyakiti orang yang diminta

Silakan pertimbangkan, apakah meminta teman mentraktir kita masuk dalam mengemis seperti yang dipersyaratkan di atas? Anda sendiri bisa menjawabnya.

Wallahu waliyyut taufiq

Oleh : Herbal Sunnah

0 Response to "Hukum MINTA-MINTA ZAMAN NOW"

Post a Comment