Sebelum menjelaskan hukum halal/haramnya transaksi GO-PAY perlu dijelaskan hakikat deposit uang di GO-PAY menurut tinjauan fiqh.
Menurut hemat penulis deposit ini dapat disamakan hukumnya dengan transaksi nitip uang pada toko sembako yang dekat dari rumah dengan tujuan dapat diambil barang setiap dibutuhkan dan pada saat itu pembayaran harga barang dapat didebet langsung dari saldo uang yang dititipkan.
Hukumnya boleh jika harga barang tersebut telah jelas sebelumnya. Adapun jka harganya tidak diketahui pada saat mengambil barang maka akad jual-belinya tidak sah karena harga pada saat transaksi tidak jelas.
Maka apabila barang telah digunakan oleh pihak penitip uang dan sungguh penjual telah menyerahkannya dengan ridha dan dengan tujuan mendapat uang maka sesungguhnya akad jual-beli belum terjadi. Walaupun niat kedua belah pihak untuk melakukan akad jual-beli, hal ini dikarenakan akad jual beli tidak sah dengan niat saja. Maka sesungguhnya yang terjadi hampir serupa dengan akad Qardh (dimana penitip uang meminjamkan uangnya dan penjual meminjamkan barangnya) yang dia menjamin uang atau barang dengan semisalnya atau senilainya.
Dalam kasus GO-PAY bahwa khusus pengguna jasa GO-JEK yang membayar jasa dengan GO-PAY mendapat potongan harga maka ini adalah manfaat yang diberikan muqtaridh (penerima pinjaman) kepada muqridh (pemberi pinjaman) dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman hukumnya adalah Riba.
0 Response to "Inilah Hukum GOPAY"
Post a Comment